Diduga Langgar Kode Etik Profesi, Kasat Reskrim Polres Toba Dilaporkan ke Propam Polri

Hukum1085 Dilihat

BeTimes.id–Diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan kriminalisasi, Anggota Penyidik POLRES Toba, Polda Sumatera Utara dilaporkan Advokat TIM PEMBELA KEADILAN ke Kepala Divisi Propam Polri, di Jakarta.

Salah satu Advokat TIM PEMBELA KEADILAN Dr Fernando Silalahi ST SH MH CLA mengemukakan, tujuh (7) anggota Polres Toba yang dilaporkan diantaranya, Kasat Reskrim Polres Toba AKP Wilso Panjaitan, dan penyidik Zulkifli, Fridoroni Sitorus, Lauren Pasaribu, Lucky Pasaribu, Manto S.Siagian, dan Anggota Polsek Silaen Polres Toba Betman Panjaitan.

“Diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi POLRI dan mengkriminalisasi Jubeleum Panjaitan dan Berto Pengadilan Sinaga, dalam penetapan Tersangka Pasal 170 jo 351 KUHP sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi (LP) : B/156/IV/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tertanggal 15 April 2024 di Polres Toba,”kata Fernado, yang juga dosen Program Magister Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini dalam keterangan persnya,Selasa (30/7).

Fernando mengemukakan, telah melaporkan Kasat Reskrim Polres Topa, Polda Sumatera Utara itu, ke Divisi Mabes Polri, pada Selasa (24/7) lalu.

Menurutnya, kliennya ditetapkan tersangka,yakni Jubeleum Panjatan dan Berto Pengadilan Sinaga, selanjutnya ditahan oleh Penyidik di Polres Toba sejak tanggal 5 Juli 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. SP. an/72/VII/2024 Reskrim dan No. SP. Han/73/VII/202, tertanggal 4 Juli 2024 atas sangkaan melanggar pasal 170 jo 351 KUHP yang mengakibatkan matinya korban Dollar Hutajulu.

Komentar