Indonesia Darurat Korupsi, PBHM Minta Agar Mantan Napi Koruptor Tidak Ikut Pilkada

Hukum502 Dilihat

BeTimes.id–Advokat dari Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen,SH.,MH mengatakan, Indonesia dalam darurat korupsi. Sehingga Mahkamah konstitusi agar bijak dalam memutuskan Judicial Review Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Salah satu perbuatan tercela adalah korupsi yang disebut kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dalam penanganannya tidak bisa dianggap biasa, dan korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur sehinga para pelaku korupsi, dan narapidana koruptor jika ingin maju dalam pemilihan gubernur, pemilihan wakil gubenur, pemilihan bupati, wakil bupati, pemilihan wali kota, dan wakil wali kota maka harus dibuktikan dengan catatan kepolisian, dan surat pengadilan,” ucap Ralian dalam Sidang Pemeriksaan Perkara Nomor 81/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 82/PUU-XXII/2024 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (12/8).

Lebih lanjut, Ralian mengutip pernytaan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebutkan, Indonesia darurat korupsi.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo,dan dua hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur.

Berdasarkan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut Korupsi adalah penyakit yang sangat berbahaya, dan jumlah korupsi di Indonesia sebanyak 1200 orang. Sekitar 87 persen, atau 1044 orang korupsi adalah sarjana.

Komentar