BeTimes.id–Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan seorang wanita berinisial NE (21) diungkap Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (14/8).
Kasus ini terbongkar setelah orangtua korban mengetahui bahwa keperawanan anaknya telah dijual pelaku.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, membenarkan kasus itu.
“Pelaku NE (21), diamankan berkat kecurigaan orangtua korban yang melaporkan setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria,” ujar Donny, Senin (19/8).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, kasus ini bermula dari kecurigaan orangtua korban setelah melihat perubahan pada anaknya.
Komentar