Putusan Sidang Kode Etik Polri Dinilai Kontropersial

Hukum128 Dilihat

BeTimes.id–Pasca PTDH terhadap Ipda Rudy Soik membetot perhatian masyarakat,karena dinilai Petikan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/38/X/2024, Tanggal 11 Oktober 2024, yang dikeluarkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat kontroversial.

Kuasa Hukum Rudy Soik, Judianto Simanjuntak mengatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) tersebut layak dipertanyakan karena hal ini berawal dari upaya Rudy Soik sebagai anggota Kepolisian dari Polresta Kupang Kota mengungkap dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengakibatkan kelangkaan bahan bakar tersebut di Kota Kupang.

Dugaan penimbunan BBM secara illegal itu, lanjut Judianto, juga diduga melibatkan oknum anggota Polresta Kupang Kota dan oknum Polda NTT.

“Atas terjadinya penimbunan minyak jenis solar (BBM Illegal), Rudy Soik memerintahkan anggotanya dari Polresta Kupang Kota untuk memasang garis police line di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan minyak jenis solar (BBM Illegal) tersebut,”terang Judianto, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Ironisnya, menurut Judianto, upaya pemasangan garis police line (garis polisi) justru dipersoalkan. “Rudy Soik kemudian dilaporkan secara resmi oleh oknum anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Bidang Propam Polda NTT.”tamnbahnya.

Judianto mengutarakan, sebagai penegak hukum Rudy Soik telah melakukan tugasnya dengan baik untuk mengungkap kejahatan BBM illegal.

“Pada faktanya, upayanya pengungkapan kejahatan penimbunan minyak solar (BBM Illegal) dengan memasang garis Police Line tersebut justru mengakibatkan Pemberhentian Rudy Soik dari dinas Polri,”tandas Judianto.

Selain mendapatkan sanksi PTDH, lanjut Judianto, Rudy Soik dan keluarga (Istri dan anaknya) juga mengalami berbagai macam ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu.

“Oleh sebab itu, Rudy Soik akan melaporkan hal ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Mansusia (Komnas Ham) dan Komisi Nasioanl Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan),” ucap Judianto.

Judianto mengemukakakn, Rudy Soik akan melaporkan ke Komnas, sekitar pukul 10.30. Selanjutnya, akan mengadukan kasus yang mengintimidasi isterinya ke Komnas Perempuan.

Sebelumnya, Kamis (24/10), Rudy Soik juga meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memohon Perlindungan.

“Kami akan datang hari ini ke kantor LPSK, hari ini Kamis 24 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB,”ujar Judianto, didampingi rekan kuasa hukum lainnya Ermelina Singereta.

Sebelumnya, Pemecatan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik mendapat tanggapan dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).

Sekretris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt. Henrek Lokra mengatakan, mendapat banyak desakan dari elemen masyarakat yang menyuarakan kegelisahan atas pemecatan Ipda Rudy Soik, yang berhasil membongkar kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik, sangat mengusik rasa keadilan masyarakat.
Selama ini PGI dalam melakukan kerja-kerja advokasi dalam rangka menghentikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di NTT berjalan sangat baik dengan instansi kepolisian dan Ipda Rudy yang terbuka dan suportif,” ujar Henrek dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (22/10).

PGI mengapresiasi kinerja personil Polri yang berani dan menjunjung tinggi hukum.

“Oleh karenanya, kami memohon kepada bapak Kapolri untuk meninjau kembali pemecatan Ipda Rudy Soik, terutama karena menyangkut soal prosedural yang tentu dapat diperdebatkan. Pemecatan seperti ini hanya akan melemahkan semangat aparat pada perjuangan penegakan hukum dan keadilan ke depan,” tandas Henrek. (Barno)

Komentar