Dinilai Melakukan PMH, Pemkot Bekasi Dihukum Bayar Sebesar Rp 10 Miliar

Hukum217 Dilihat

BeTimes.id — Dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dihukum Pengadilan Negeri (PN) Bekasi untuk membayar kerugian oleh pihak swasta.

PT Kitita Alami Propertindo mengajukan gugatan belum lama ini kepada Pemkot Bekasi karena Keputusan Walikota Nomor 100.3.7/KEP.591-KS/XII/2023 tentang Pengakhiran Perjanjian Kerjasama.

Dalam gugatan mereka penggugat memohon ganti kerugian sebesar Rp 175 Miliar, namun ketua majelis yang dipimpin Basuki Mulyono hanya mengabulkan Rp 10 Miliar.

Alhasil, untuk sementara pengelolaan Pasar Atrium Pondok Gede, Kota Bekasi kembali dikelola oleh pihak swasta PT Kitita Alami Propertindo.

Terlihat sejumlah spanduk besar tampak terpasang di area pasar, yang bertuliskan PT Kitita Alami Propertindo berhak mengelola pasar Pondok Gede berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi.

Komentar