BeTimes.id — Tak maksimal bekerja, Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi lemah melawan gugatan pihak swasta atau ahli waris yang datang silih berganti.
Bagian Hukum harusnya diisi oleh orang orang yang mempunyai kekuatan dalam berfikir luas dan memahami arti sebuah Perundang undangan.
Pemkot Bekasi kalah dalam tingkat Pengadilan Negeri PN Bekasi melawan pihak PT Kitita Alami Propertindo pengelola Pasar Atrium Pondok Gede, Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi digugat PT Kitita Alami Propertindo karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas terbitnya Keputusan Walikota Nomor 100.3.7/KEP.591-KS/XII/2023 tentang Pengakhiran Perjanjian Kerjasama dan dihukum untuk membayar Rp10 Miliar.
Ketika hal ini dipertanyakan kepada Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Dyah Kusuma, terkesan menghindari pertanyaan wartawan yang mengikutinya.
Ia berdalih proses hukum tersebut Pemkot Bekasi sedang melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
“Kita masih melakukan upaya hukum banding,” kata Dyah Kusuma, singkat, Kamis (31/10).
Komentar