Polsek Pamulang Ungkap 11 Kasus Tindak Pidana

Hukum51 Dilihat

BeTimes.id–Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), mengungkap sejumlah kasus tindak pidana sejak Agustus hingga November 2024.

Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K, menjelaskan ada 11 kasus tindak pidana yang diungkap mulai dari pembunuhan, percobaan pembunuhan, pembakaran, pemalsuan surat, tindakan asusila terhadap anak hingga pencurian kendaraan bermotor.

“Perkara pertama tindak pidana pembunuhan Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekitar Pukul 07.20 WIB di Jl. M. Toha Pertigaan Kunir Kel. Pondok Cabe Udik, Kec. Pamulang terhadap korban D”ujar Kompol Rizkyadi dalam konferensi pers tersebut

Wakapolred didampingi Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, S.H., M.M., Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K., dan Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Wawan Doddy Irawan, S.H., M.H. tersebut, menerangkan 10 kasus lainnya diungkap yaitu
tindak pidana percobaan pembunuhan tanggal 8 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 Wib di Toko Kosmetik RANI Jl. Kemiri Raya No. 49 RT. 005/004 Kel. Pondok Cabe Udik Kec. Pamulang dengan korban TK.

Tindak pidana sengaja menimbulkan Kebakaran/Banjir Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 wib di Jl. Benda Timur, Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang dengan tersangka sdr. R.A (mantan suami korban).

Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan dengan tersangka sdr. A (laki laki 24 tahun) dan barang bukti 1 ( satu ) unit mobil pick up

Pencurian kendaraan bermotor dan penadahan tanggal 13 September 2024 sekira pukul 19.05 wib di Warkop Move-On Jl. Bambu Apus Sasak Tinggi Kedaung Kecamatan Pamulang dengan tersangka NI, IR. dan R (penadah). Pencurian kendaraan bermotor dan penadahan Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 03.58 wib di Jl. Kayu Putih Kelurahan Pondok Cabe Udik Kecamatan Pamulang dengan tersangka Sdr. G (penadah dan membawa sajam), S pelaku pencurian dan mengaku telah 9 kali melakukan kasus serupa AS. (penadah).

Kasus kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan, dengan tersangka MRI.

Menguasai dan memiliki senjata tajam dengan tersangka BAP SAS dan EP ( membawa stik golf).
Pemalsuan Surat dengan tersangka CSP dan UM beserta barang bukti berupa BPKB dan STNK palsu beserta alat alat pembuatan BPKB dan STNK palsu. Tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dengan tersangka AR dengan barang bukti 1 ( Satu ) unit mobil jenis Wuling Confeero, dan hasil pengembangan diamankan barang bukti 10 unit mobil berbagai merk

Tindak pidana percobaan pencurian dan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dengan tersangka sdr. W.S (dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat diamankan dengan mengambil senjata api dari balik pinggangnya,dan saai ini pelaku dirawat di RS. Polri Kramat Jati. (***)

“dengan pengungkapan ini, Polres Tangsel dan jajaran akan terus meningkatkan pengawasan dan upaya preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah Tangerang Selatan”tutup Wakapolres Tangsel.

Dengan terungkapnya berbagai kasus kriminal ini, diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Pamulang Polres Tangerang Selatan.

Komentar