BeTimes.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi berhasil musnahkan barang bukti dari 128 perkara yang telah berkekuatan hukum.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Kota Bekasi Jalan Veteran I Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, barang bukti yang dimusnahkan antar lain dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, tindak pidana melanggar undang-undang kesehatan.
Perkara tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, dan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Pemusnahan hari ini barang bukti perkara atas tindak pidana berkekuatan hukum tetap,” kata Ryan Anugrah, Kamis (21/11).
Komentar