KIPP Minta Pilkada 2024, ASN dan TNI/Polri Harus Netral

Politik23 Dilihat

BeTimes.id–Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 yang tinggal sepekan lagi diharapkan berlangsung kondusif, demokratis, menghormati norma hukum.

Semua pihak yang memiliki tanggung jawab, baik penyelenggara pemilu, pemerintah pusat hingga daerah, aparat kepolisian dan TNI, maupun masyarakat pemilih memiliki harapan besar agar penyelenggaraan Pilkada tahun ini menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang bersih dan berkualitas serta dapat membawa perubahan positif bagi daerahnya masingmasing.

“Tentu pemimpin-pemimpin terpilih semacam itu harus melalui suatu proses pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan Jurdil. Namun demikian, terdapat hal menarik dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ini, yang sangat berbeda dengan Pilkada sebelum-sebelumnya,”ujar Divisi Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Brahma Aryana, dalam rilisnya, Jakarta, Sabtu (23/11/2024).

Menurutnya, Pilkada Serentak 2024 tahun ini, perhatian akan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengerahan aparat
kepolisian sangat disorot dan menjadi perhatian publik.

“Hal ini dapat dimaklumi, sebab banyak pihak tidak ingin pelanggaran pemilu yang melibatkan ASN dan aparat kepolisian yang terjadi pada penyelenggaraan pemilu 2024 terulang Kembali,”imbuhnya.

Lebih lanjut, Brahma mengemukakan, maraknya pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN di berbagai daerah, dan oknum aparat kepolisian pada saat tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024, di samping menjadi catatan merah demokrasi pada penyelenggaraan Pilkada 2024, juga menunjukkan bahwa belum bahkan tidak dihormati dan dihargainya norma-norma hukum dalam kontestasi demokrasi yang telah menjadi kesepakatan nasional untuk mutlak dipatuhi
semua pihak.

Untuk itu, lanjut Brahma, diharapkan petinggi-petinggi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah memberikan sikap, contoh, dan tauladan yang baik terhadap penghormatan dan penghargaan nilai-nilai dan norma-norma hukum berdemokrasi dalam Pilkada 2024.

“Bukan sebaliknya, memberikan contoh, sikap, dan tauladan yang berdampak destruktif pada proses demokrasi yang sedang berjalan pada penyelenggaraan Pilkada 2024,”tandasnya. (Dean)

Komentar