Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK Di Masa Tenang

Pemerintahan16 Dilihat

BeTimes.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon pasangan Kepala Daerah tahun 2024 di Bumi Patriot, kemarin.

Pasalnya, rangkaian proses pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah memasuki masa tenang, dimana para pasangan calon beserta tim suksesnya tak boleh lagi berkampanye sampai dengan nanti hari pemungutan suara.

Penertiban APK tersebut mulai dilakukan pukul 00.00, 24-26 November. Terlihat para personil lintas sektor, yakni dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Kota Bekasi: Satpol PP, Dishub, Dinas LH, DBMSDA beserta TNI-Polri mulai menurunkan APK yang terpasang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathya, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm. Rico Ricardo Sirait, Kajari Kota Bekasi Imran, S.H. M.H beserta Pejabat Pemerintah Kota Bekasi terlibat langsung dalam penurunan APK tersebut.

Menurut Gani Muhamad, penertiban APK harus sudah mulai dilakukan saat hari Minggu dini hari (24/11) dan penertiban ini agar dilakukan dengan menyeluruh hingga sampai tingkat Kecamatan/Kelurahan dan antar personil harus menjalin komunikasi yang baik.

Gani Muhammad meminta kepada seluruh personil agar memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang selama masa tenang Pilkada Serentak hingga pencoblosan 27 November 2024 nanti.

“Pastikan semua APK, baik yang bentuknya berupa bendera, spanduk, baliho, apapun itu, semua harus ditertibkan, lalu setelah ditertibkan, simpan atribut-atribut tersebut di tempat yang aman,” tutupnya. (Adv/Hum)

Komentar