Dua Perkara Tipikor di Kejari Kota Bekasi Terus Didalami Penyidik

Hukum37 Dilihat

BeTimes.id — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Irman Yusuf, terus mendalami dua perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kedua perkara tersebut terus didalami jajarannya, pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.

Menurut Irman Yusuf, pada perkara Dispora masih dalam tahap penyelidikan, dan akhir tahun jajarannya akan melakukan ekspos.

Sedangkan pada perkara Disdik masih berbentuk laporan masyarakat yang masih ditelaah jajarannya.

Ia menjelaskan, perkara pada Disdik masih berbentuk tahap laporan karena Kota Bekasi masih melakukan pemilihan calon kepala daerah, sehingga perkara tersebut masih bersifat laporan.

“Perkara di Disdik masih laporan. Kita belum melakukan pemeriksaan karena adanya Pilkada,” kata Irman Yusuf kepada bekasitimes.id, Jumat (29/11).

Ketika disinggung adanya pejabat Disdik yang lalu lalang di bidang Pidana Khusus, Irman Yusuf mengatakan, mereka dimintai data-data yang diperlukan.

Sekadar untuk diketahui dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024, Nomor 25A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 oknum Dispora Kota Bekasi telah mendapatkan fee marketing dari pelaksana kegiatan tersebut.

Komentar