Kejari Kota Bekasi Tuntut Terdakwa Ibu dan Anak Menggunakan Hati Nurani

Hukum84 Dilihat

BeTimes.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang dipimpin oleh Imran Yusuf, selaku Kajari Kota Bekasi menuntut terdakwa ibu dan anak dengan mengedepankan hati nurani.

Terdakwa atas nama Evi Hoenani dan Nerisa Priskila Tricahyani dituntut Kejari Kota Bekasi dengan 6 bulan penjara. Dimana tuntutan tersebut lebih ringan dari hukuman yang diamanatkan undangan undangan.

Terdakwa sebelumnya bersengketa dengan tetangganya yang berujung hingga keranah hukum. Pihak Kejari Kota Bekasi telah berupaya untuk melakukan mediasi kepada korban dan pelaku.

Terdakwa didakwakan melanggar pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c sebagaimana diatur dalam undang-undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Bekasi Made Bella, bahwa jajarannya telah mengupayakan atau mengedepankan Restorative justice kepada korban, namun sayangnya para pihak tak bersedia.

“Kita sudah mengupayakan agar para pihak berdamai, namun mereka tak bersedia,” kata Made, Rabu (4/12).

Ia menjelaskan bahwa tuntutan tersebut sudah menggunakan hati nurani. Alasannya, karena ini hanya menyangkut selih paham antar tetangga, hingga munculnya hukum pidana.

“Kita tidak ada kepentingan dalam kasus tersebut, hanya mengedepankan hati nurani saja,” katanya.

Nyoman mengatakan, bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi telah memutus perkara tersebut pada Rabu 4 Desember 2024, bahwa terdakwa bersalah dan dihukum 52 hari, dipotong selama terdakwa ditahan.

“Kalau terdakwa menerima putusan tersebut tinggal menjalani sisanya saja, kalau banding kita juga akan mengajukan kontra memori banding atau sebaliknya,” jelasnya. (tgm)

Komentar