Pelanggaran Berat, Polres Metro Jakbar PTDH 9 Anggota Polisi

Hukum75 Dilihat

BeTimes.id–Polres Metro Jakarta Barat memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sembilan anggotanya akibat pelanggaran berat.

Keputusan ini diambil setelah mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Para Anggota Polres Metro Jakarta Barat disebut melanggar kode etik karena terlibat penyalahgunaan narkoba, perzinaan, dan meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu yang lama.

Hal itu dikemukakan, Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi. “Mereka melakukan pelanggaran terkait kasus penyalahgunaan narkoba, perzinaan, dan juga desersi tidak masuk kerja,” ujar Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (8/1).

Sembilan anggota kepolisian yang dipecat terdiri dari personel Polres Metro Jakarta Barat dan beberapa polsek di wilayah tersebut. Mereka, diantaranya:

1. Bripka Novianto – Banitpatroli Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

2. Brigadir Febryanda – Banitsamapta Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Perzinaan.

3. Moh. Junaedi – Ba Satsamapta Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

4. Aipda Imrananto – Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Perzinaan.

5. Brigadir Yopi Sanjaya – Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut dan penyalahgunaan narkoba.

6. Brigadir Rizky Katma Baskara – Banitsamapta Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

7. Briptu Made Ari Murtika – Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba.

8. Briptu Ahmad Ibram Ramanda – Banitreskrim Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba.

9. Bripda Imam Rismawan – Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut. (Ralian)

Komentar