Advokat TASNR Dampingi 3 Warga Rempang Dalam Pemeriksaan Polres Balerang

Hukum127 Dilihat

BeTimes.id–Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang (TASNR) mendampingi tiga warga Pulau Rempang, Siti Hawa (67) Abu Bakar (54) dan Sani Rio (37) menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang, Kamis (6/2).

Ketiga warga Pulau Rempang ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Januari 2025. Mereka menjadi tersangka atas laporan polisi nomor LP/B/686/XII/2024/SPKT/Polresta Barelang dan disangkakan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang Lain.

Direktur LBH Mawar Saron Batam, yang jua lembaga yang tergabung dalam TASNR Supriardoyo Simanjuntak mengatakan, warga dengan lugas menjelaskan bagaimana posisi mereka saat kejadian.

“Mereka menjelaskan kronologi sesuai dengan apa yang ditanyakan penyidik selama proses pemeriksaan,” kata Supriardoyo dalam keterangamn rilisnya yang diterima Sabtu, (8/2).

Pada prosesnya, Supriardoyo menuturkan pihaknya meyakini tiga warga Pulau Rempang ini tidak melakukan perbuatan sesuai dengan pasal yang dikenakan pada ketiganya.

Komentar