Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan 135 Kg Narkoba Jenis Sabu dari Aceh Milik

Hukum91 Dilihat

BeTimes.id–Peredaran 135 kilogran (kg) narkotika jenis sabu di Aceh, yang berasal dari Thailand dari jaringan Fredy Pratama digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Berdasarkan berita yang dihimpun, berdasarkan laporan masyarakat adanya narkoba jenis sabu masuk dari Thailand.

Dugaan kuat barang haram itu berasal dari Fredy Pratama, gembong narkoba besar yang mengedarkan di Indonesia.

Selanjutnya, dari pengungkapan itu penyidik menggulung empat warga Aceh berinisial I, F, E, dan M. Keempatnya diamankan pada 7 dan 8 Februari 2025 di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.

Komentar