Tersangka Pembunuhan dan Persetubuhan Korban di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kajari Jaksel

Hukum59 Dilihat

BeTimes.id–Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) melimpahkan tersangka Arif Nugroho ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Anak bos Pro itu segera disidang dalam kasus tewasnya ABG 16 tahun usai dicekoki miras dan narkoba.

Arif Nugroho diserahkan ke Kejari Jaksel pada Selasa (11/2) setelah berkas perkara kasus pembunuhan terhadap ABG itu, dinyatakan lengkap. Dalam kasus ini, Arif Nugroho dijerat pidana pembunuhan dan/atau kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia pasal 338 dan/atau pasal 359 KUHP dinyatakan lengkap.

“Melakukan proses tahap dua terhadap tersangka dari Rutan Cipinang ke Kejari Jakarta Selatan,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu (12/2).

Polisi juga menyerahkan barang bukti terkait perkara pembunuhan ABG tersebut.

Komentar