BeTimes.id–Majelis Hakim pada tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) akhirnya memvonis suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, 20 tahun penjara, jauh lebih tinggi yang hanya menghukum 6 tahun 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 23 Desember 2024.
Dalam tingkat banding, PT Jakarta pun menambah hukuman Harvey 13 tahun 6 bulan tahun penjar.
Selain vonis, hakim di tingkat banding juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey. Sebelumnya Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar, sekarang di tingkat banding Harvey dihukum membayar Rp 420 miliar.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar,” kata ketua majelis hakim Teguh Harianto saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).
Selanjutnya, aset Harvey Moeis Tetap Dirampas Negara, Termasuk Kado Ultah Sandra Dewi. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Komentar