BeTimes.id– Penjual dan penyebar konten pornografi, dibongkar Subdit III Ditressiber Polda Metro Jaya, Jumat (31/1), di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Tersangka CSH diamankan sambil menunggu proses lebih lanjut.
Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama mengatakan penyidik telah menemukan 13.336 konten (informasi elektronik) berupa gambar dan video yang berkaitan dengan korban anak.
“Konten pornografi diperjualbelikan melalui akun media sosial telegram, dengan menyediakan 8 group channel yang mendistribusikan konten pornografi anak,” ujar Kompol Alvin Pratama di Polda Metro Jaya, Jumat (21/2)
Dikatakan, apabila ada yang mau bergabung ke dalam chanel telegram yang berisikan konten pornografi, peserta/ member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp150.000,- yang dikirimkan melalui akun perbankan milik pelaku.
“Motif pelaku CSH untuk memperoleh keuntungan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” paparnya.
Komentar