BeTimes.id– Ruko berinisial JS yang tewas lalu dicor di ruko Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur akhirnya terungkap berinisial ZA (35).
Setelah korban dibunuh sempat bersandiwara. Beberapa hari setelah membunuh, Zaenal datang ke rumah korban berpura-pura membantu memperbaiki tower.
“Jadi dia datang ke rumah korban untuk memperbaiki tower, seakan dia mau mendatangkan tukang untuk membantu istri korban di daerah Cipete, Jakarta Selatan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (27/2).
Kapolres mengatakan tersangka datang ke rumah korban di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
Tersangka diketahui sempat pulang ke rumah orang tuanya di Jawa Tengah selama beberapa hari setelah membunuh korban, Minggu, 16 Februari 2025.”Terkait keberadaan yang bersangkutan, korban dalam hal ini dia berpura-pura seakan-akan dia tidak tahu-menahu terkait dengan keberadaan korban,” kata Nicolas.
Tersangka pura-pura datang ke rumah korban untuk mendatangkan teknisi tower ke rumah korban. Padahal hal itu dia lakukan supaya istri korban tidak curiga.”Dia tidak mau ada kecurigaan dari istri korban,” ucap Nicolas.
Ditangkap di Rumah Bos Sebagai informasi, keluarga sebelumnya telah melaporkan ‘hilangnya’ JS ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada 23 Februari 2025.
Berdasarkan hasil laporan itulah Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan. Polisi memulai penyelidikan di ruko milik korban, di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, lokasi terakhir keberadaan korban.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi mencurigai seseorang terkait ‘hilangnya’ korban ini, yakni Zaenal karena dialah orang yang terakhir bersama dengan korban.Nah, sekembalinya Zainal dari kampung halamannya, keluarga korban koordinasi dengan polisi. Hingga akhirnya polisi menangkap Zainal ketika berada di rumah bosnya di Cipete, Jakarta Selatan.”Iya, ditangkapnya di rumah istTttmri ulaakorban ya di daerah Cipete,” imbuh .
Nicolas.Setelah Zainal ditangkap, ia akhirnya mengakui bahwa dirinya telah membunuh korban. Zainal kemudian mengubur jasad korban dengan coran semen di dalam ruko di Rawamangun, Jakarta Timur.Atas perbuatannya Zanal dijerat dengan Pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dam terendah 7 tahun penjara.(Ralian)
Komentar