BeTimes.id– Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menginstruksikan perangkat daerah menunjuk Liaison Officer (LO) untuk memastikan koordinasi efektif antara pemerintah dan instansi terkait membantu masyarakat terdampak.
Instruksi itu, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana untuk banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: 100.3.3.2/Kep.212-BPBD/2025, tertanggal 5 Maret 2025.
Penetapan status tanggap darurat diumumkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam rapat koordinasi di Gedung BPBD Kabupaten Bekasi, Selasa (5/3).
Rapat tersebut membahas langkah strategis untuk menangani dampak bencana dan meminimalisir kerugian.
Komentar