Kadisdik Kabupaten Bekasi Terbitkan SE Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 Hijriah

Uncategorized181 Dilihat

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman.


BeTimes.id–  Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, menerbitkan Surat Edaran tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah, mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 serta Nomor 400.1/320/SJ.

Surat Edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi  bernomor 400.3.1/047/I ditujukan kepada para kepala sekolah di lingkungan pendidikan formal maupun nonformal, termasuk PAUD/TK, PKBM, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Dalam surat edaran tersebut, pada 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025,  pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan sekolah.

Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran kembali dilakukan di sekolah dengan tambahan kegiatan keagamaan untuk meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial bagi peserta didik.

Siswa Muslim, dianjurkan mengikuti tadarrus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan lain yang memperkuat nilai religius. Sedangkan  siswa non-Muslim, disarankan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya, kata  Imam Faturochman di kantornya, Kompleks Pemkab Bekasi, Kamis (27/2).

Adapun libur Idul fitri bagi satuan pendidikan ditetapkan pada 26-28 Maret serta 2-4 dan 7-8 April 2025. Selama periode tersebut, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.

Pembelajaran akan kembali dilaksanakan pada 9 April 2025. Imam juga mengimbau para orangtua  berperan aktif dalam mendampingi anak-anak mereka dalam menjalankan ibadah dan belajar secara mandiri selama Ramadan. (adv)

Komentar