BeTimes.id– Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) menyoroti salah satu pasal dalam revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait batas usia pensiun prajurit.
Ketua Umum PEPABRI, Agum Gumelar menyambut baik perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI dari sebelumnya usia 53 menjadi 58 tahun. Sementara, usia pensiun perwira 58 tahun menjadi 60 tahun.
“Usia pensiun Bintara di TNI ini 53 pensiun, perwira 58 tahun, dan dalam revisi UU ini direncanakan untuk Bintara 58 tahun dan perwira 58 menjadi 60 tahun,” ujar Agum dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 10 Maret 2025.
Agum mengemukakan, rencana penambahan usia pensiun itu masuk akal. Sebagai pensiunan ABRI, Agum merasa kurang puas berakhir karir di ABRI pada usia 55 tahun kala itu.
Agum berkelakar kalau dirinya bersama dengan rekan-rekan seperjuangan di ABRI sedang memasuki masa yang lucu-lucunya.
Komentar