Jaksa Jerat Hasto Merintangi Penyidikan Kasus Suap Harun Masiku

Hukum28 Dilihat

BeTimes.id–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDIP Hasto Kristiyanto dengan dakwaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.

Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020.”Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3).

Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Terdakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah.

Sementara, Harun Masiku masih menjadi buronan. “Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dollar Singapura) atau setara Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022,” ujar jaksa.

Sementara itu, Hasto sempat berteriak merdeka kepada para pendukungnya yang hadir di ruang sidang setelah persidangan rampung.

Dia mengepalkan tangannya. Para pendukung kemudian kompak ikut meneriakkan merdeka.Hadir politisi senior Abadi Hutagalung, mantan Ketum GMKI mas bhakti 1996-1998 Edward Tanari, Emmy Lumban Raja, anggota DPR Adian Napitupulu, Deddy Sitorus, dan Saiful Djarot Hidayat.

Saat akan keluar ruang sidang, Hasto tampak memeluk istri dan saudara-saudaranya yang juga hadir di persidangan. Juga memeluk Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Hasto meyakini proses hukum yang dijalankannya merupakan bentuk kriminalisasi hukum.

Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pun telah didaur ulang.”Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” ujar Hasto usai persidangan. (Ralian)

Komentar