DPRD Kabupaten Bekasi menetapkan perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
BeTimes.id– Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengapresiasi DPRD yang telah menetapkan perubahan perda sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Penetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Jumat (14/3).
“Semoga Raperda ini bisa menggenjot PAD dan pembangunan sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujar Ade Kuswara Kunang dalam sambutannya.
Bupati Bekasi mengapresiasi DPRD yang telah bekerja keras menyempurnakan perubahan raperda hingga dapat ditetapkan. Bahwa capaian pendapatan daerah pada tahun sebelumnya mencapai Rp7,186 triliun atau 97,40 persen dari target, dengan belanja sebesar Rp7,221 triliun atau 92,45 persen dari target, serta pembiayaan sebesar Rp556,460 miliar atau 100,7 persen.
Rapat paripurna juga membahas penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2024 serta Nota Penjelasan Bupati Bekasi mengenai Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat sektor ekonomi lokal, meningkatkan pelayanan publik, serta memastikan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kebijakan yang komprehensif demi kemajuan daerah.(***)
Komentar