Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi Endin Samsudin: Tidak Lolos Administrasi, Tenaga Non ASN  Tetap Dapat Bekerja

Politik16 Dilihat

BKPSDM Kabupaten Bekasi memastikan bahwa Calon (PPPK) non-database tidak akan dirumahkan

BeTimes.id– Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi administrasi akan dikembalikan ke perangkat daerah dan jika memungkinkan, mereka akan dialihkan ke skema outsourcing agar tetap dapat bekerja dan tidak kehilangan mata pencaharian.

“Mereka yang telah mengabdi tetapi belum mencapai masa kerja dua tahun atau tidak lolos administrasi tahap II, akan dikembalikan ke perangkat daerah. Dan diharapkan  bisa dialihkan ke sistem outsourcing. Jadi, tidak ada kebijakan untuk merumahkan atau melakukan ‘cleansing’ terhadap mereka,” ujar Endin,  Kamis (14/3).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-database yang tidak lolos seleksi administrasi tahap II tidak akan dirumahkan. Ini sekaligus  menjawab keresahan 686 calon PPPK yang tidak memenuhi syarat administrasi pada tahap tersebut.

Endin  mengatakan sebanyak 4.700 calon PPPK yang telah lolos seleksi administrasi akan bersaing untuk mengisi 1.046 formasi melalui tes kompetensi yang dijadwalkan berlangsung  Juni hingga Juli 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.654 peserta yang tidak lolos seleksi akan masuk dalam skema kerja paruh waktu sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menyatakan  telah melakukan pertemuan dengan BKPSDM dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) guna memastikan tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan akibat seleksi administrasi tahap II.

“Saya pastikan tidak ada yang dirumahkan. Anggaran untuk menggaji mereka tersedia, tinggal menyesuaikan skema yang diterapkan, misalnya melalui mekanisme outsourcing. Dengan demikian, mereka tetap memiliki pekerjaan,” ujar Ridwan.

BKPSDM Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberikan solusi yang adil bagi tenaga non-ASN itu. Melalui skema yang telah disiapkan, seperti pengembalian ke perangkat daerah atau mekanisme outsourcing, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa tenaga honorer tetap memiliki kesempatan untuk bekerja dan berkontribusi. Langkah ini juga sejalan dengan upaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan serta mendukung kelancaran pelayanan publik di daerah ini. (***).

Komentar