Bupati Ade Kuswara Kunang Tetapkan Kabupaten Bekasi Status Transisi Darurat ke Pemulihan

Uncategorized123 Dilihat

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi dalam  Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Bencana Banjir, Longsor, Curah Hujan Ekstrem, Abrasi, Angin Kencang dan Puting Beliung di Kabupaten Bekasi, secara virtual

BeTimes.id– Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan selama 14 hari, mulai 19 Maret hingga 1 April 2025 setelah sebelumnya status Tanggap Darurat Bencana untuk  memastikan pemulihan pasca-bencana banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung melanda sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi

Penetapan status ini diumumkan  Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Bencana di Posko Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat,  Selasa (18/3). Rapat dihadiri  Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi, Kalak BPBD Muchlis, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Menurut Bupati Ade Kuswara Kunang, perubahan status setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa banjir telah surut  dan hanya menyisakan satu desa Huripjaya di Kecamatan Babelan.

“Evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah diambil BPBD, perangkat daerah, camat, dan kepala desa, baru ditetapkan  menjadi status transisi darurat ini,” ujar Ade.

Sebagai langkah pemulihan jangka panjang, Pemkab Bekasi akan melakukan normalisasi sungai dan kali, serta menerbitkan surat edaran ke tingkat desa yang menginstruksikan sosialisasi penertiban bangunan liar dan pemeliharaan lingkungan.

“Instruksi ini akan diberikan kepada seluruh pemangku kepentingan di kecamatan dan desa agar lebih peduli  menjaga lingkungan dan saat ini,  tengah fokus pada rehabilitasi sungai sebagai bagian dari strategi jangka panjang penanggulangan banjir,” jelasnya.

Pemkab Bekasi juga akan melanjutkan bantuan bagi masyarakat terdampak, termasuk pemeriksaan kesehatan dan distribusi logistik untuk memastikan kebutuhan dasar  tetap terpenuhi.

Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi menambahkan  masa transisi ini, akan dilakukan berbagai upaya pemulihan, termasuk perbaikan infrastruktur. Dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp30 miliar, sekitar Rp10 miliar telah digunakan untuk penanganan bencana selama status Tanggap Darurat.

“Penggunaan dana ini diawasi secara ketat agar tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan,” tegas Dedy.

Jika diperlukan, masa transisi darurat dapat diperpanjang setiap 14 hari, tergantung  kondisi di lapangan dan kebutuhan pemulihan lebih lanjut. Dengan ditetapkannya status Transisi Darurat ke Pemulihan, Pemkabi berkomitmen untuk terus menangani dampak bencana secara menyeluruh, baik dalam aspek penanggulangan jangka pendek maupun strategi pemulihan jangka panjang. 

Selain memastikan bantuan bagi masyarakat terdampak, juga menyiapkan langkah preventif  mengurangi risiko bencana di masa mendatang, seperti normalisasi sungai, penertiban bangunan liar, serta penguatan koordinasi dengan perangkat daerah hingga tingkat desa. Pemantauan kondisi akan terus dilakukan, dan jika diperlukan, masa transisi ini dapat diperpanjang guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkelanjutan.. (***)

Komentar