BeTimes.id– Pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo sebagai bentuk teror yang ditujukan kepada pembela hak asasi Manusia (HAM).
Karana itu, Komnas HAM mengecam keras akan tindakan teror tersebut. Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah menegaskan, tindakan tersebut merupakan serangan terhadap jurnalis yang juga berperan sebagai pembela hak asasi manusia.
“Tindakan teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender atau pembela HAM,” ujar Anis dalam konferensi pers, Kamis (27/3).
Anis menambahkan, jurnalis seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara, mengingat peran mereka dalam memperjuangkan hak asasi manusia. “Karena jurnalis juga merupakan pembela HAM yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara,” jelasnya.
Diingatkan bahwa tindakan teror terhadap jurnalis dan media seperti Tempo dapat mengganggu pemenuhan hak atas informasi publik, yang merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang HAM. Dia menekankan pentingnya hak atas keadilan bagi semua orang, termasuk jurnalis.
“Jika penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan baik dan memberikan keputusan tak adil bagi Tempo, maka potensi hak atas keadilan dilanggar,” tuturnya.
Komentar