BeTimes.id– Dugaan pemerasan yang diduga dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) membetot perhatian publik.
Pasalnya, sudah satu tahun Firli belum ditahan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini penyidik masih memenuhi petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Masih berprogres, saat ini tim penyidik sedang memenuhi petunjuk P-19 JPU (Jaksa Penuntut Umum-red) Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DKI,” ujar Ade Safri saat ditemui di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (15/4).
Ade Safri memastikan, penyidik tidak mengalami kendala dalam memenuhi petunjuk yang diberikan Kejati DKI Jakarta terkait berkas perkara tersebut. “Pada prinsipnya bahwa pemenuhan P-19 dari kantor Kejati DKI Jakarta tidak ada kendala, tidak ada hambatan. Kami pastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” tegas dia.
Berdasarkan keterangan dihimpun, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.
Namun, hingga kini, Firli belum ditahan meskipun sudah lebih dari setahun berlalu. Selain kasus dugaan pemerasan, Firli juga terlibat dalam kasus lain terkait pertemuan dengan SYL di lapangan badminton.
Dalam kasus ini, ia berstatus sebagai saksi meskipun perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Firli Bahuri dijerat Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut. (Davin)
Komentar