BeTimes.id — Akibat pembongkaran 74 bangunan di Jalan Bougenville Raya Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Kamis (25/7/2019), akhirnya berbuntut panjang.
Pasalnya, Walikota Bekasi beserta jajarannya dipanggil Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM untuk dimintai klarifikasi, pada Senin (9/9/2019). Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah kepada bekasitimes.id, Selasa (10/9/2019).
Menurut Sajekti, pemanggilan Walikota Bekasi Rahmat Effendi beserta dinas terkait tersebut hanya sebatas klarifikasi terkait pembongkaran 74 bangunan di Jalan Bougenville Raya pada beberapa waktu lalu.
“Kita hanya sebatas klarifikasi saja, kita hanya memberikan bahannya saja,” kata Sajekti.
Sajekti menjelaskan, bahan tersebut tidak lain adalah bahan yang sudah pernah dipublikasikan oleh beberapa media massa.
“Bahannya adalah waktu yang sudah pernah kita rilis kepada teman teman wartawan,” katanya.
Disinggung apakah tindakan Walikota Bekasi beserta jajarannya dalam melakukan penggusuran 74 rumah tersebut sudah tepat, Sajekti berdalih bukan kewenangannya memberikan komentar.
“Soal benar dan tidaknya urusan Komnas HAM. Pokoknya kita hanya klarifikasi saja,” tutupnya. (tgm)
Komentar