BeTimes.id — Reskrim Polrestro Bekasi Kota membekuk pelaku pencabulan di wilayah hukumnya. Kali ini, pelaku bernama Romidin (48), warga Kampung Rawabambu, Kota Bekasi, diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku merupakan penjual susu, memegang kemaluan korban yang masih di bawah umur,” kata Waka Polrestro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, Selasa (17/9/2019).
Eka bercerita, penangkapan pelaku pencabulan bermula saat tersangka berdagang susu keliling di sekitar kediaman korban, ATP (6), Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
Saat itu, korban sedang membeli susu kepada pelaku, Senin (16/9/2019) sekitar pukul 10.30 WIB namun korban tidak membawa uang, sehingga korban masuk ke rumah meminta uang kepada orangtuanya.
Ibunya tidak memberikan uang dan korban kembali menemui pelaku dan naik ke atas gerobak, duduk di jok menunggu ibunya datang membawa uang. Karena ibunya, lama keluar membawa uang, pelaku sempat-sempatnya memegang kemaluan korban dengan tangan kirinya.
Saat itu, lanjut Eka, ibu korban melihat perlakuan pelaku kepada anaknya. Kemudian, ibu korban menegur pelaku. Pelaku dengan gugup menjawab tidak melakukan apa-apa.
Tetapi, masih kata dia, ibu korban telah melihat perbuatan pelaku yang memegang-megang kemaluan anaknya. Ibu korban meminta bantuan warga untuk menahan pelaku.
“Pelaku diamankan ke rumah Pak RT dan kemudian diserahkan ke Polrestro Bekasi Kota,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (pal)
Komentar