Sidang Narkotika 200 Kg, Ketua Mejelis Hakim Hujani Pertanyaan Kepada Saksi BNN

Hukum580 Dilihat

BeTimes.id — Sidang narkotika jenis sabu – sabu sebesar 140 kg dan 48 ribu ekstasi butir, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi kali ini mendengarkan saksi.

Sidang yang dipimpin ketua majelis Rahman Rajagukguk dan dua orang anggota, menghujani pertanyaan kepada dua orang saksi BNN.

Dua orang saksi dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) kali ini dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pramana Syamsul, untuk dimintai keterangannya oleh mejelis hakim.

Saksi Dwi, ketika dipertanyakan ketua majelis apakah benar mereka ditangkap oleh kalian.

“Betul yang mulia, setelah ditangkap langsung datang komandan kita,” kata Dwi kepada ketua majelis, diruang Tirta I, Rabu (9/10/2019).

Yang pertama tim BNN tangkap kata Dwi, adalah Agus Fajar.

Ketika Agus Fajar ditangkap tanya majelis, apa yang kalian temukan.

“Kita menemukan dikontrakkan Agus Fajar 100 bungkus narkotika, antara lain narkotika 10 bungkus ekstasi dan 90 bungkus narkotika jenis kristal,” jelas Dwi.

Terlihat saksi dimintai keterangan sangat detail oleh mejelis, apakah anda tanyakan dari mana barang ini kamu dapatkan.

“Pada saat kita menanyakan kepada dia, narkotika tersebut diambil dari Ewadi alias Dabo,” timpal Dwi.

Lalu, lanjut dia, barang tersebut diambil sama Agus pake Mobil Ertiga warna putih.

“Lalu tim melakukan pengembangan dan ditemukan lagi 89 bungkus jenis kristal ditempat Julham,” katanya.

Sementara JPU Pramana Syamsul, mengakui sidang pada hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi dan pihak BNN sebanyak dua orang.

Menurutnya, kedua orang saksi ini untuk ketiga perkara atas nama Agus Fajar, Ewadi dan Julham.

Sedangkan minggu depan kata dia, agendanya pemeriksaan saksi dari pihak lingkungan para terdakwa seperti RT, pada saat penangkapan.

“Minggu depan kita juga akan usahakan saksi mahkota untuk hadir dipersidangan,” kata Pramana.

Ia, kata Pramana, mengakui bahwa barang haram tersebut ditemukan dirumahnya Agus Fajar.

“Jika ditotal dari rumahnya Agus Fajar dan Ewadi ditemukan sabu-sabu sebesar 140 kg dan 48 ribu butir ekstasi,” tutupnya. (tgm)

Komentar