76 Ribu Warga Antri KTP-E di Kabupaten Bekasi

Uncategorized567 Dilihat

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyerahkan KK kepada warga (hem)

BeTimes.id-Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) di Kabupaten Bekasi ternyata begitu sulit. Bukan karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) Kabupaten Bekasi yang mempersulit, tetapi blankonya yang langka.

Masyarakat pun bisa berbulan-bulan, bahkan tahunan supaya mendapatkan KTP-4 karena harus menungu antrian. Apalagi sampai saat ini, sudah sekitar 76.000 lebih daftar tunggu. Kelangkaan blanko memang sangat sulit diatasi, karena pengadaannya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia artinya hanya bisa menunggu pembagian dari Pemerintah Pusat itu.

Setiap bulannya, hanya 500 blanko yang diserahkan ke Kabupaten Bekasi. Itu artinya, hanya sekitar 20 hingga 25 blanko yang dibagikan ke setiap Kecamatan setiap bulannya. “Jadi, 23 Kecamatan itupun, terpaksa harus mencetaknya sesuai antrian. Blankonya dari Kemendagri, sehingga Pemda Kabupaten Bekasi hanya tinggal menunggu,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Hudaya kepada Bekasitimes.id.

Hudaya mengakui, kelangkaan blanko KTP-E itu, membuat Disdukcapil tak jarang dituding tidak becus. Bahkan, seolah-olah tidak mau mengeluarkan blanko, tetapi setelah dijelaskan, barulah masyarakat menyadari kalau kendalanya ada di Kemendagri.

Memang, Disdukcapil tetap melayani perekaman, tetapi pastilah harus menunggu lama agar bisa memiliki KTP-E. “Jika tersedia blanko, maka dipastikan KTP-E bisa langsung dicetak. Ketersediaan blanka di Kemendagri membuat kendala pencetakan KTP-E di daerah ini,” katanya.

Hudaya menjelaskan, kebutuhan blangko E-KTP mencapai 76.000 saat ini, bahkan terus bertambah setiap harinya. Sementara blanko dari Kemendagri hanya 500 per bulannya.

Makanya, hanya Kemendagri yang bisa menjawab penuntasan KTP-E ini. “Kami berharap supaya blanko KTP-E sesuai yang diharapkan bisa segera diwujudkan, sehingga 76 ribu antrian bisa dicetak,” katanya.

Bagi warga yang belum bisa mendapatkan KTP-E, pihaknya menerbitkan Surat Keterangan (Suket). Namun, banyak juga dikeluhkan masyarakat, terutama bagi mereka yang mau mengajukan pinjaman ke Bank, karena Suket ditolak. “Pihak Bank menolaknya, padahal sudah ada penjelasan dari Kemendagri bahwa Suket sama dengan KTP-E. Namun pihak tetap menolaknya, tandasnya.

Hudaya hanya berharap agar Kemendagri segera mengadakan blanko agar semua warga yang masih antri, bisa segera dipenuhi. “Jika blanko tersedia, pasti semuanya akan beres,” kata Hudaya. (hem)

Komentar