Indeks Kemerdekaan Pers Era Presiden Jokowi Meningkat 

Politik498 Dilihat

Ketua Dewan Pers M.Nuh (tengah) dalam sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers.(foto:Ral)

 

BeTimes.id- Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia dalam pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 meningkat, di banding tahun sebelumnya. IKP dengan nilai 73,71, tahun 2018 dengan nilai 69. Dari agak bebas menjadi cukup bebas. 

Hasil survei IKP 2019 digelar di 34 provinsi, meliputi tiga lingkungang dan 20 indikator. Melibatkan 408 informan ahli sebagai responden.

Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengatakan, semua elemen masyarakat mengharapkan kemerdekaan pers itu berjalan dengan baik.

“Kemerdekaan itu menggunakan metode pendekatan kualitatif, selain itu kebebasan pers juga amanat dari amanat pencetus negeri ini, dan kesadaran publik,” ujar Nuh, dalam Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia 2019 , di A Hotel, Jakarta, Senin (4/11).

Hasil survei IKP 2019,  kenaikan di lingkungan Fisik dan Politik di kisaran 75,16 dari tahun 2018 sekitar 71,11. Di lingkungan ekonomi (72,21), sementara 2018 sekitar 67,64. Di lingkungan hukum (72,62), dari 67,08 pada 2018.

Hasil survei IKP, disebut skor tertinggi diraih Sulawesi Tenggara dengan skor 84,84 (sebelumnya Aceh), terendah Papua dengan nilai 66 56.

“Dari 20 indikator survei, didapati kenaikan skor pada 19 indikator. Indikator Kebebasan dari Kriminalisasi satu-satunya indikator yang turun skornya dari 78,84 pada 2018 menjadi 76,57 tahun ini,”kata mantan Menteri Pendidikan Nasional Riset era Presiden Susilo Bambang Yhudoyono ini.

Menurutnya, Indikator Perlindungan Disabilitas naik tajam menjadi 57,96 dari sebelumnya 43,92. Tetap satu-satunya yang skornya di bawah angka 60 dari 20 indikator.

“Indikator kesetaraan Kelompok Rentan naik ke 70,33 dari sebelumnya 61,73,”ujar Nuh.

Sementara, Komisioner Transmedia Ishadi SK mengatakan, memajukan kemerdekaan pers dalam syarat bebas menyampaikan berita, berkembang dari sisi bisnis, dan didukung oleh tim profesional dan mandiri.

Menurutnya, bebas menyampaikan berita syaratnya dilindungi oleh undang-undang atau peraturan pers yang bebas. “Didukung oleh Dewan Pers yang mumpuni, dan didorong oleh pemerintahan yang demokratis,”tambah Ishadi.

Kata Ishadi, didukung tim profesional dan mandiri dengan syarat memiliki universitas dan akademi jurnalistik yang cukup, memiliki organisasi pers yang bebas dan berkembang dan mimiliki standard kesejahteraan wartawan media cetak mau pun elektronik yang mumpuni.

Dia mengatakan, berkembang dari sisi bisnis syaratnya Pemerintah melindungi dan mensuport perusahaan pers untuk berusaha, dan mendorong peluang usaha pers.

“Memasukan media pers dalam ekosistem telekomunikasi nasional,”ujar Ishadi.

Hadir dalam sosialisasi IPK Indonesia yakni mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan, mantan Pemred Tempo Bambang Hari Murti, Tokoh Pera Atma Kusuma, dan para praktisi pers. (Ral)

Komentar