Dipanggil Komisi III, Kepala Bapenda Percaya Diri Bahwa Dirinya Tidak Melanggar

Hukum446 Dilihat

BeTimes.id — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda, percaya diri bahwa dirinya tidak melanggar dalam mengeluarkan surat tugas parkir Mini Market beberapa waktu lalu.

Percaya diri ini terlihat ketika Aan Suhanda memenuhi panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Komisi III.

“Saya sudah jelaskan kepada komisi III, lebih baik tanyakan langsung,” kata Aan Suhanda kepada bekasitimes.id, Senin (18/11/2019).

Menurutnya, pemanggilan ini hanya untuk klarifikasi tentang kehadirannya di demo Organisasi Masyarakat (Ormas) beberapa waktu lalu kepada komisi III DPRD Kota Bekasi.

Disinggung apakah akan ada lagi pemanggilan dari pihak kepolisian dan komisi III, kata Aan, bahwa dirinya tidak perlu lagi untuk dipanggil oleh penyidik kepolisian maupun komisi III.

“Saya rasa tidak ada lagi yang dipanggil insyallah ya, saya normatif,” katanya, sambil memasuki mobil dinasnya.

Tempat terpisah anggota komisi III Solihin, menjelaskan bahwa jajarannya memanggil kepala Bapenda hanya untuk klarifikasi terkait surat tugas parkir Mini Market yang ada di Kota Bekasi.

Menurut Solihin, surat tugas tersebut hanya diperuntukkan untuk individu bukan kepada Ormas. Sedangkan video yang viral itu kata Solihin, Aan Suhanda mengaku videonya telah dipotong.

Disinggung dasar hukumnya Aan Suhanda dan Walikota Bekasi dalam mengeluarkan Keputusan Walikota Bekasi (Kepwal) tentang pemberian surat tugas parkir kepada individu, Solihin berkelit ada dasar hukumnya.

“Kalau Aan Suhanda dasar hukumnya Kepwal, tapi kalau Kepwal saya belum baca kembali,” kelitnya. (tgm)

Komentar