Tunggak Pajak Rp.700 Miliar, Bapenda Kabupaten Bekasi Datangi WP

Hukum456 Dilihat

BeTimes.id- Sekitar Rp.700 miliar Pajak Bumi Bangunan Perdedaan dan Perkotaan (PBB-P2)Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang penghapusan denda  Pajak Bumi dan Bangunan, sebagai upaya meringankan  beban wajib pajak (WP), sekaligus meningkatkan pemasukan.

Semula penghapusan denda hanya berlaku  sampai tanggal 31 Oktober 2019, namun diperpanjang hingga 20 Desember 2019 sesuai Keputusan Bupati no 973 Kep-Bapenda/ 2019, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Piutang Pajak Bumi Bangunan Perdedaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Bekasi Tahun 2019. “Sehingga, melalui Keputusan Bupati itu, penghapusan denda ini bakal  akan berlaku hingga 20 Desember mendatang,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, kepada bekasitimes.id..

Diakui, sektor PBB-P2 sudah melampaui target, namun masih ada tunggakan sekitar Rp.700 miliar. Makanya, diharapkan sisa waktu penghapusan denda itu, bisa dimanfaatkan agar beban WP lebih ringan. Sebab, kalau sudah lewat waktunya, maka denda akan diberlakukan sebagaimana mestinya.  Perpanjangan waktu penghapusan denda bertujuan memberikan kesempatan kepada penunggak pajak.

Kebijakan ini sebagai  inovasi untuk mengajak masyarakat segera membayar pajak tanpa memikirkan denda. Setelah diperpanjang, Herman Hanafi  berharap  wajib pajak memanfaatkannya, sehingga tidak terbebani dengan denda di masa mendatang.

Kebijakan  Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja ditandatangani tanggal 14 Agustus 2019 dan berlaku sejak  15 Agustus, semula hanya sampai  31 Oktober 2019. Namun kemudian diperpanjang hingga 20 Desember mendatang. WP bisa langsung membayarnya melalui Bank Jabar Banten (BJB).

Penghapusan denda ini berlaku terhadap pembayaran pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan paling akhir tahun 2018.

Dalam waktu yang tersisa, pihaknya akan melakukan  identifikasi  terkait permasalahan yang menyebabkan WP menunggak. Setiap UPTD dikerahkan ke WP untuk mengetahui  persoalan yang dihadapi WP. Terutama bagi WP yang sudah lebih dari setahun menunggak, akan dilihat permasalahannya. Misalnya, kalau ada dua dokumen dengan lokasi yang sama, maka akan ditentukan mana yang akan digunakan.

Dikatakan, tunggakan sekitar Rp.700 miliar cukup besar. Makanya, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar dana itu tertagih demi kepentingan pembangunan. “Akan dipetakan supaya penyebabnya bisa diketahui, kemudian WP-nya akan didatangi dan meminta supaya melunasi tunggakannya,” katanya.

Menyinggung target PBB-P2, hingga kini sudah tercapai 109 persen atau sekitar Rp.1,1 triliun dari target Rp 1triliun. Pihaknya, masih terus a mengejar agar  tunggakan dilunasi, kata mantan  Sekretaris Dewan ini.

Ditambahkan, untuk memudahkan pembayaran pajak itu, pihaknya sudah bekerjasama dengan BJB, took modern, sehingga tidak perlu datang ke Bapenda di pusat pemerintahan Pemda Kabupaten Bekasi. (hem)

 

Komentar