BeTimes.id-Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi antar waktu 2017-2022 Mustakin meyakinkan keputusan panlih sudah mengikat.
Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi pun telah menetapkan pemilihan terhadap dua Cawabup Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Murzuki tanggal 18 Marer 2020 mendatang. “Ini sudah keputusan yang mengikat. Tidak ada lagi yang bisa menghambat karena tahapan pemilihan sudah dilakukan sesuai ketentuan,” kata Mustakim seusai menerima cawabup Ahmad Marzuki. Panlih juga mengundang calon lainnya, Tuti yang dijadwalkan datang sebelum pukul 12.00 Wib dan jika tak hadir, pemilihan tidak akan terganggu. Karena memang sudah sesuai jadwal.
Dua calon dipastikan bertarung dalam pemilihan. Sehingga, kalau pun ada desas-desus munculnya rekomendasi baru dari DPP Golkar tentang penggantian cawabup, dikatakan tidak ada masalah. Karena Panlih sudah menjalankan prosesnya sesuai aturan. Pihak-pihak terkait sudah diundang ke DPRD termasuk Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pun telah diminta ketetangannya. “Setelah ditetapkan dua cawabup, tinggal menunggu Pemilihan tanggal 18 Maret 2020. Mayoritas Panlih sudah sepakat melakukan pemilihan terhadap dua cawabup yang akan melanjutkan masa jabatan 2017-2022.
Panlih dibentuk sebagai buntut KPK menangkap Bupati Neneng Hasanah Yasin yang.kemudian digantikan wakilnya Eka Supria Atmaja. Dan setelah posisi Eka jadi bupati, maka jabatan Wakil akan diisi karena sudah setahun lebih kosong. Panlih pun membuka pendaftaran hingga penetapan Cawabupnya. “Tidak ada masalah lagi, dan tak ada yang perlu diragukan. Ahmad Marzuki telah memenuhi undangan Panlih Selasa (10/3) sekitar pukul 10.00 Wib, dan masih menunggu calon lainnya Tuti. Mudah-mudahan pukul 12.00 Wib datang. Tetapi kalaupun tidak hadir, tidak akan mempengaruhi proses pemilihan. Karena memang sudah ada penetapan calon,” tandasnya.
Dua calon akan memaparkan visi misi Cawabup sebelum tampil dalam Pemilihan. “Kami berharap pelaksanaan pemiliham berjalan dengan baik,” katanya. (hem)
Komentar