BeTimes.id-Persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja melalui surat edaran Nomor 500/510/Disnaker.Set tertanggal 27 Maret 2020 kepada Camat se-Kota Bekasi, disosialisasikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.
Surat edaran tersebut menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Dra Ika Indah Yarti ditujukan bagi pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi baik yang berasal dari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), terdampak wabah Corona maupun Penyandang Disabilitas. Diinformasikan bahwa Kartu Prakerja bisa diperoleh warga dengan melengkapi berbagai persyaratan.
“Sasaran program Kartu Prakerja adalah warga yang terkena PHK dan baru lulus, maupun untuk penyandang disabilitas untuk mendapatkan manfaat dari program ini,” ucap Kadisnaker Kota Bekasi, Dra Ika Indah Yarti, Selasa, (31/3).
Persyaratannya adalah Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun, tidak sedang mengikuti pendidikan formal dan pencari kerja murni atau terkena PHK.
Sedangkan pendaftaran kartu Prakerja, bisa diakses melalui aplikasi online https://prakerja.kemenaker.go.id dan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani No 13 Kecamatan Bekasi Selatan. (hem)
Komentar