Kuasa Hukum DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi, Mohammad Iqbal Salim.SH. (foto:ist)
BeTimes.id-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Bekasi, selain menggugat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha dan Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi masa jabatan 2017-2022 Mustakim sebagai tergugat I dan II ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, juga melayangkan surat ke Gubernur Jawa Barat. Meminta supaya Wakil Bupati Terpilih Akhmad Marjuki Tidak Dilantik, karena SK Panlih dinilai cacat hukum.
Kuasa Hukum DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi diwakili Rohim Mintareja (Ketua) dan Zuli Zulkipli (Sekretaris), Mohammad Iqbal Salim.SH, Djafar Ely.SH, mengajukan keberatan hasil pemilihan Wakil Bupati oleh DPRD Kabupaten Bekasi dan memohon penundaan pelantikan Wakil Bupati Bekasi.
Dalam suratnya, Kuasa Hukum DPD Nasdem menyatakan keberatan terhadap hasil pemilihan Wakil Bupati yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi tanggal 18 Maret 2020. Bahwa, sebelum dilaksanakan Pemilihan, gugatan sudah diajukan ke PN Cikarang tanggal 16 Maret 2020 dengan nomor Perkara Perdata Nomor:65/Pdt.G/2020/PN.Cikarang kepada tergugat I dan II dan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sebagai turut tergugat. Yang jadi objek gugatan adalam pembatalan surat keputusan tergugat II nomor 11/Panlih/III/2020 tentang penetapan calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 tanggal 9 Maret 2020.
Dikatakan, sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta menunjuk prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), maka diwajibkan segala sesuatu yang masih dalam proses sengketa di Pengadilan harus dinyatakan dalam keadaan status quo. Dan menunjuk surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat nomor:131/156/Pemkum tertanggal 13 Maret 2020 kepada Panitia Pemilihan telah meminta supaya menunda pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati, tetapi tidak dilaksanakan.
Mengingat rekomendasi surat penetapan calon-calon Wakil Bupati Bekasi sesuai SK Panlih tanggal 9 Maret 2020 yang menjadi dasar pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi tanggal 18 Maret untuk pemilihan Wakil Bupat Bekasi, masih dalam proses gugatan dan belum mempunyai kepastian dan keabsahan menurut hukum.
Dasar itulah, dikhawatirkan apabila dilakukan pelantikan Wakil Bupati oleh Gubernur, ternyata kemudian Pengadilan memutuskan bahwa SK Panlih tidak sah dan cacat hukum, maka akan menjadi preseden dan terkesan Gubernur Jawa Barat diduga telah melakukan tindakan inkonstitusonal dan melecehkan badan peradilan yang sedang memproses gugatan perkara perdata. Karena itulah, kata Iqbal, meminta Gubernur tidak melaksanakan pelantikan Wakil Bupati hingga adanya keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum dan tetap. Surat itu, juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPRD Jawa Barat, Bupati Bekasi, Ketua PN Cikarang.
Gugatan itu sudah disidangkan dua kali, namun baru penyerahan bukti-bukti sebagai pengacara dan tergugat. Sidang di Pengadilan Negeri Cikarang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Diky Christia.SH, Kamis (9/4), dihadiri Ketua DPRD Aria Dwi Nugraha, Nyumarno mewakili Ketua Panlih Mustakim, Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Wakil Bupati Terpilih Akhmad Marjuki, Arkan Cikwan yang mengajukan permohonan sebagai tergugat intervensi. anggota DPRD sekaligus Panlih. (hem)
Komentar