BeTimes.id- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ke pemerintah pusat, menyusul kebijakan Provinsi DKI Jakarta memberlakukannya.
Selain Kota Bekasi, di Provinsi Jawa Barat yang juga mengajukan hal yang sama, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor.
Hal itu disepakati saat Rapat terbatas dengan Wakil Presiden RI, Rabu (8/4). Bahwa Jabodetabek dihitung sebagai satu unit kesatuan zona. Dengan demikian apapun kebijakan yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek melakukan hal yang sama.
PSBB yang akan diterapkan lima daerah itu merupakan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19.
Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi sangat berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. ” Saat rapat terbatas dengan Pak Wapres menyepakati agar kota dan kabupaten di Jabar serta Banten yang masuk kesatuan Jabodetabek mengajukan PSBB. Harapannya upaya kita bersama ini dapat memutus rantai penyebaran Covid19″ ujar Rahmat.
Diketahui bahwa Kota Bekasi merupakan wilayah kategori zona merah. Saat ini Pemerintah Kota Bekasi terus gencar melakukan upaya dalam menanggulangi pandemi mematikan ini. (hem)
Komentar