BeTimes-Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI yang juga Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) Rieke Diah Pitaloka menilai pasal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) tidak sesuai dengan kondisi saat ini, karena Indonesia sedang dilanda wabah virus Corona (Covid19). Karenanya, Pemerintah dminta menarik draf RUU tersebut.
“Terakhir yang ingin saya sampaikan, sama dengan yang disampaikan Fraksi NasDem bahwa draf ini kalau tidak salah dibuat sebelum adanya COVID-19,” kata Rieke dalam rapat kerja dengan pemerintah yang disiarkan langsung di akun YouTube DPR, Selasa (14/4).
“Sehingga dalam proses kita menyerap aspirasi dari publik baik kiranya kita juga memberikan kesempatan kepada pemerintah manakala mau menarik drafnya atau mau memperbaikinya,” katanya.
Rieke memberikan contoh dalam RUU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini, yaitu Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tertuang bahwa dalam KEK dapat dibangun perumahan bagi pekerja, padahal pasal tersebut tidak ada dalam RUU Ciptaker.
“Mudah-mudahan draf RUU yang saya terima tidak berbeda dari pemerintah. UU KEK Pasal 3 ayat 2 bagian penjelasan soal fasilitas bagi pekerja dihapus di dalam RUU Cipta Kerja, yang dijelaskan hanya soal perumahan bagi pekerja. Penghilangan frasa ‘harus’ di pasal 4 ayat 1,” papar Rieke.
Selain itu, kata Rieke Pasal 39 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan berbunyi, ‘Pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil’.
“Kemudian Pasal 39 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, untuk mengantisipasi dampak COVID ini tidak boleh dihilangkan. Tetapi di RUU Cipta Kerja justru dihilangkan,” sebut Rieke.
Pasal 39 di RUU Cipta Kerja hanya memuat, pemerintah pusat menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani,” imbuhnya.
Rieke memastikan Fraksi PDIP akan melakukan pendalaman terhadap RUU Cipta Kerja dan memberikan ruang kepada pemerintah untuk memperbaiki draf RUU tersebut. “Itu pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan. Dan jujur saja kami harus melakukan pembahasan, pendalaman agar bisa menyerahkan DIM (daftar inventaris masalah),” pungkasnya. (*/hem)
Komentar