BeTimes.id-Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran nomor 450/1691/DPMPTSP.Set tentang penyelenggaraan pelayanan publik saat perpanjangan PSBB sejalan dengan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah ini.
Perpanjangan penghentian sementara penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan secara tatap muka di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Gerai Pelayanan Publik (GPP), mulai 29 April hingga 12 Mei 2020, dialihkan menjadi pelayanan berbasis online OSS (oss.go.id) dan SILAT (silat.kotabekasi.go.id).
“Sementara semua pelayanan tatap muka ditiadakan dan pelayanan bisa dengan online saat situasi wabah Covid-19,” kata Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah
Langkah ini sebagai upaya pemerintah Kota Bekasi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan wabah Corona (Covid-19), kata Sajekti. Dan untuk layanan informasi serta aduan masyarakat bisa menghubungi call center di nomor 08111678199 dan 021- 22102950. (hem)
Komentar