Layanan Perizinan Non Tatap Muka Diperpanjang Hingga 12 Mei 2020

Hukum839 Dilihat

BeTimes.id-Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi  menerbitkan Surat Edaran nomor 450/1691/DPMPTSP.Set  tentang penyelenggaraan pelayanan publik saat perpanjangan PSBB  sejalan dengan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah ini.

Perpanjangan penghentian sementara penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan secara tatap muka di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Gerai Pelayanan Publik (GPP), mulai 29 April hingga 12 Mei 2020, dialihkan menjadi pelayanan berbasis online OSS (oss.go.id) dan SILAT (silat.kotabekasi.go.id).

“Sementara semua pelayanan tatap muka ditiadakan dan pelayanan bisa dengan online saat situasi wabah Covid-19,” kata Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah

Langkah ini sebagai upaya pemerintah Kota Bekasi  untuk  meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan wabah Corona (Covid-19), kata Sajekti.  Dan untuk layanan informasi serta aduan masyarakat bisa menghubungi call center di nomor 08111678199 dan 021- 22102950. (hem)

 

 

Komentar