Muchtar Pakpahan: Omnibus Law Buka Peluang Presiden Jadi Diktator 

Hukum667 Dilihat

Ketua Umum Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan. (Foto:Ist)

BeTimes.id-Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, yang populer dengan sebutan Omnibus Law dinilai sangat membahayakan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satunya, yakni Pasal 170 dalam RUU Omnibus law jika diberlakukan, maka sangat memberi peluang bagi Presiden Jadi diktator. 

Ketua Umum Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan mengindikasikan,  Peraturan Pemerintah dapat merubah undang-undang (UU) atau lebih tinggi dari UU bukti bahwa presiden sangat potensial menjadi diktator.

“Jokowi berbakat jadi diktator kalau saya cermati dari PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, ambisi membuat Omnibus Law menyenangkan hati kapitalis-neolib dan memasukkan pasal 170 di RUU Omnibus Law,” tutur Muchtar, dalam diskusi virtual bertajuk“Cipta kerja Ditunda, PHK Melanda, Pra-kerjaWaspada”, yang digelar Gerakan  Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), baru-baru ini.

Hadir sebagai pembicara lainnya, yakni Ketua Umum GMKI Korneles Galanjinjinai, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena, Kepala BP2MI Benny Rhamdany, Pengamat Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Timboel Siregar, Pengusaha Muda Ayub Manuel Pongrekun, dan Pengamat Ekonomi Indef Enny Sri Hartati.Diskusi dimoderatori  Pengurus Pusat GMKI Christian Patri Choadoe.

Muchtar mengatakan, adanya upaya untuk mensukseskan kemudahan berinvestasi. Terlebih, jelasnya, bila dilihat peraturan pemerintah lebih tinggi dari undang-undang. “Saya kira berlaku dari dulu sampai sekarang power tends to corrupt and absolutely power corrupt absoluly,”tukasnya.

Dia mengemukakan, bahwa Menko Perekonomian Eirlangga Hartato ketika berdiskusi dengan dirinya mengaku tidak mengerti ketenagakerjaan. “Bayangkan diberi kepercayaan kepada orang yang tidak mengerti membahas yang sangat penting dari Menteri perekonomian. Yang dibahas ketenaga kerjaan dan itu penunjukan dari presiden,” kata Muchtar mengungkap hasil pembicaraannya dengan Menko Perekonomian.

Dia pun meninta kepada Anggota DPR supaya RUU Omnibus Law dikawal dari awal, dan jangan ada celah membiarkan Pasal 170 kalau Anggota DPR di parlemen cinta NKRI. “Karena kalau ini jadi, pertama presiden berkuasa penuh merubah undang-undang. Lalu semua undang-undang itu termasuk KUHP bisa dianulirnya dan termasuk KUHPERDATA dan semua uu yang ada dalam negeri ini untuk pasal 170 tadi ayat 1,”ungkapnya.

Muchtar berpendapat, Omnibus Law ini hanya memudahkan berinvestasi tapi tidak berdampak bagi terciptanya tenaga kerja.  “Semua diarahkan kemudahan investasi. Dalam rangka kemudahan investasi itu. kita tidak perlu tegas melawan lingkungan hidup. Yang penting investasi masuk rusak lingkungan hidup tidak apa-apa. Ambil tanah rakyat juga tidak apa-apa. Lalu ambil kewanangan yang ada di pemda provinsi dan kabupaten juga tidak apa-apa,”ujar Muchtar.

Dia mengatakan, di tengah mengkritisi Omnisbus Law Muchtar memberikan solusi dengan membuat draft tandingan yang dibuat dengan nama Ketenaga Kerjaan Gotong Royong.

“Maka dari itu kami membuat draf tandingan yang kami sebut ketenaga kerjaan gotong royong. Yang kami pelajari dari kondisi Jepang. jepang itu buruhnya paling makmur di dunia lima upah ter tinggi di dunia tidak pernah ada mogok tidak pernah ada demo. bipartitnya akur dan ekonomi negaranya kuat pengusahannya paling berkembang dan buruhnya paling Makmur,” kata Muchtar.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena memastikan, tidak akan meninggalkan buruh. Bahkan mengajak seluruh komponen, yakni  pemerintah, buruh, pengusaha, DPR RI dan semua stak holder untuk bisa duduk membicarakan Omnibus Law.

“Apakah bangsa kita tidak bisa lagi duduk Bersama untuk dialog menyelesaaikan permasalahan? DPR RI itu terbuka. Demo kemarin kami sampai naik mobil komando dan mendukung sikap aspirasi buruh. Yang penting kita duduk Bersama lalu kita bahas. Tapi yang saya lihat situasi berdialog suasana trust (kepercayaan) itu hilang. Kalau liat naskah bang Muchtar (Muchtar Pakphan-red) itu kan bisa kita duduk dialog.” kata Melki.

Melki megemukakan, Presiden meminta untuk dihentikan Omnibus Law. Dia meminta momentum dihentikannya pembahasan RUU Cipta Kerja atau OmnibuS Law bisa digunakan para serikat buruh untuk memberi masukan konsep ketenaga kerjaan ke depan.(Ralian)

Komentar