Ekonom INDEF Enny Sri Hartati. (foto:ist)
BeTimes.id-Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law masih dinilai sangat jauh dari harapan. Bahkan, terdapat beberapa rumusan pada beberapa klaster dalam Omnibus Law yang berpotensi membahayakan Perekonomian Indonesia kedepan.
Ekonom INDEF Enny Sri Hartati mengatakan, terutama terkait di sektor Pertambangan, khususnya Minerba yang diberikan ijin sampai 90 tahun, tanpa mengikuti prosedur baku.
“Ini mungkin salah satu penumpang gelapnya. Sebenarnya, inisiatif Pemerintah segera membahas omnibuslaw cipta kerja ini sangat bagus. Namun karena terlalu esesif, banyak klaster, sehingga justru banyak penumpang gelapnya. Mestinya fokus dulu ke dua sektor, yaitu Industri Manufaktur dan sektor Pertanian, yang jelas-jelas berdampak pada cipta kerja yang besar,” ujar Enny, dalam diskusi virtual yang digelar GMKI bertajuk “Cipta kerja Ditunda, PHK Melanda, Pra-kerja Waspada,” Jumat (8/5/2020).
Hadir para narasumber diantarannya Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena, Kepala BP2MI Benny Rhamdany, Ketua Umum SBSI Muchtar Pakpakhan, Pengamat Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Timboel Siregar, Pengusaha muda Ayub Manuel Pongrekun, dan dipandu Pengurus Pusat GMKI Christian Patricho Adoe.
Sayangnya, lanjut Enny, sejak awal pembahasan omnibus law sangat tidak terbuka, jangankan kepada publik. Di antara kementrian Lembaga saja yang terlibat mereka tidak pernah mendapatkan draf secara utuh di dalam pembahasan.
Enny memaparkan, terakhir sampai Triwulan I 2020 kemarin, BKPM bangga dan percaya diri. Pasalnya di tengah pandemi mereka masih mampu meningkatkan investasi sampai 210 triliiun.
“Secara angka kuantitatif betul, tetapi coba kita lihat sektor yang diminati investor hanya sektor jasa, terutama logistik. Dimana porsi PMDN yang ke sektor logistik (Transportasi, Pergudangan dan Transportasi) mencapai 33,4%. Sementara total investasi ke sektor industry hanya 11,6% dan ke sektor Pertanian (Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Peternakan) 8,2%. Selebihnya juga didominasi oleh sektor jasa lainnya hampir 30%,”imbuh Enny.
Dia mempertanyakan, investasi di sektor logistik bukan untuk kepentingan masyarakat banyak. Namun hanya segelintir kepentingan pemilik modal. “Artinya logistic yang membaik bukan berdapak pada efisiensi dan menurunnya high cost economy, tapi justru akan lebih banyak dinikmati barang-barang impor,”tukasnya.
Menurut Enny, jika tren investasi yang masuk ke Indonesia seperti demikian, bisa jadi berbagai kemudahan investasi melalui omnibuslaw nanti, justru berpotensi hanya mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia, sementara sektor industri tetap mengalami deindustrialisasi.“Oleh karenanya, kalau RUU Omnibuslaw ditujukan untuk Cipta Kerja, maka mending fokus aja untuk kemudahan investasi ke sektor – sektor jelas-jelas mampu menciptakan lapangan kerja, seperti sektor Industri Manufaktur dan Pertanian” tuturnya.
Enny mengungkapkan mengenai kartu pra-kerja, Jikalau Pemerintah mengasumsikan orang yang akan terkena PHK hanya sekitar 2,5 juta, pasti itung-itungannya tidak valid. Pasalnya dengan adanya PSBB, hampir seluruh aktifitas masyarakat nyaris terhenti.
“Secara aturan kalau tidak salah hanya sekitar 5 kegiatan yang masih diperkenankan. Diantaranya sektor yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat dan tenaga medis tentunya. Artinya, hampir dipastikan lebih dari 50 persen kegiatan ekonomi masyarakat sementara terhenti. Memang, tidak semua kena PHK, sebagian masih berstatus di rumahkan. Tapi yang pasti dampaknya terhadap angka pengangguran sangat besar, tidak mungkin hanya 3,5 juta,”jelasnya.
Pengusaha Muda Ayub Manuel Pongrekun (foto:ist)
Pengusaha Muda Ayub Manuel Pongrekun mengatakan, kartu prakerja muda di akses banyak orang, namun tidak bagi masyarakat Papua. “Di papua sini mengakses kartu pra kerja masih sangat susah dilakukan karena terkendala teknis registrasinya,”jelas Ayub.
Ayub mengatakan, pengusaha dan pekerja harus disenergikan dengan baik. tapi tentunya pemerintah juga harus berpihak kepada kepentingan bangsa jangan sampai lebih berpihak pada kepentingan kepentingan global, kelompok kelompok neo kolin yang berusaha menguasai bangsa Indonesia melalui undang undang omnibus law.
“Dampak dari PHK yang telah dikerjakan oleh pemerintah Timika saya mungkin bisa sharing kepada semuannya adalah program padat kerja yang yang lebih banyak berdayakan orang orang yang terutama yang di PHK dan masyarakat – masyarakat kecil. Harus ada program stimulus korban PHK dalam bentuk usaha – usaha sehingga upaya upaya berdikari bisa di laksanakan dengan baik,”tukasnya. (Ralian)
Komentar