BeTimes.id — Petugas Gabungan Tim Wil 1 datangi sejumlah toko non sembilan bahan pokok yang masih membandel membuka usahanya pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) COVID-19.
Pengusaha yang tidak taat aturan tersebut adalah toko yang menjual perkakas alat bangunan . Usahanya ini tidak ada hubungan dengan kebutuhan bahan pokok, tetapi masih kukuh membuka toko di tengah pandemi dan mengabaikan aturan PSBB.
Begitu pula, toko yang menjual peralatan alat tulis dan kantor serta perlengkapan listrik, juga tak luput disambangi petugas.
Kasi Pemtibum Kelurahan Marga Mulya, Haikal Faki Abdilah S.H selaku penanggungjawab pelaksana kegiatan menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi siapa pun yang membuka toko, kecuali yang berjualan sembako, sebagaimana ketentuan di dalam PSBB.
“Intinya, toko atau kegiatan yang tidak masuk dalam aturan PSBB kami beri teguran, pemilik toko juga diberikan peringatan tegas. Kalau masih membandel, kami proses sesuai aturan. Kami sudah punya dasar hukum untuk penindakan bagi pelanggar,” katanya di sela operasi penegakan PSBB.
Sebelumnya, hari pertama pelaksanaan PSBB di Marga Mulya, tim gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI/Polri, dan Pemadam Kebakaran (Damkar) turun ke lapangan.
Selain itu, peraturan penggunaan masker saat diluar rumah dijaga ketat tim gabungan.
Bahkan, petugas tidak segan untuk memberikan hukuman tegas bagi pelanggar.
“Pemberian sanksi kepada pelanggar tersebut bagian dari penindakan tegas dalam pelaksanaan PSBB,” katanya menegaskan.
Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan untuk tidak berkumpul dan jika tidak ada keperluan yang penting warga di himbau untuk tinggal rumah saja untuk sementara waktu serta menerapkan protokol kesehatan.
Ia sangat berharap masyarakat dapat patuh dan menjalankan sejumlah aturan selama pelaksanaan PSBB. (Adv/Hum)
Komentar