Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju saat menyampaikan Keterangan Pers Pelaksanaan PSBB Kabupaten Bekasi pada Senin (13/4) di Kantor Bupati Bekasi.(Foto:Hum)
BeTimes.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersiap untuk menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), sehingga perlu dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai acuannya. AKB ini menyusul akan berakihrnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah ini tanggal 4 Juni mendatang.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, setelah PSBB selesai pada 4 Juni mendatang, barulah direncanakan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru. “Sebagaimana hasil rapat dengan Gubernur Jawa Barat, kami pun telah sepakat bersama-sama Forkopimda untuk mempersiapkan pemberlakuan AKB di daerah ini,” kata Bupati saat diwawancarai Tim Humas di Gedung Command Center, Diskominfosantik Jumat (29/5).
Ditambahkannya bahwa pemberlakukan PSBB akan dilakukan parsial, bukan berdasarkan wilayah, dimana nanti akan dibagi ke dalam beberapa sektor di antaranya sektor industri, sektor pemukiman, dan sektor pariwisata. “Ini nanti akan diatur ke beberapa sektor ya, jadi AKB nya juga kita lakukan secara bertahap, misalnya sektor industri terlebih dulu lalu sektor pemukiman dan sebagainya, dan mungkin juga akan dibentuk tim gugus tugas di masing-masing sektor,” jelasnya
Dijelaskan, ketika PSBB dinyatakan selesai pada 4 Juni mendatang, maka akan mulai disosialisasikan penerapan AKB. Dan Pemkab Bekasi akan memastikan apakah AKB ini dapat berjalan dengan baik atau tidak dengan cara melakukan upaya yang sistematis, terkoordiansi dan konsisten dalam melakukan pengawasan publik. Termasuk memperbesar kapasitas sektor kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan penderita Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi dr Alamsyah menjelaskan, AKB sebagai tahapan baru pasca kebijakan PSBB diberlakukan guna mencegah penyebaran massif Covid-19. “AKB ini supaya warga yang beraktivitas di luar rumah dapat bekerja dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan dan tidak asal berkerumun,” ucapnya
Alamsyah juga mengingatkan, ketika AKB dilakukan, masyarakat harus sadar penuh bahwa wabah Covid-19 masih ada di sekitar, sehingga aktifitas ekonomi maupun publik diperbolehkan, tetapi tetap menggunakan protokol kesehatan yang ditetapkan.
Ditambahkan, penerapan AKB, diharapkan dapat menjadikan masyarakat atau kelompok yang lebih disiplin, dan taat pada tatanan hidup sehat. (adv/hum)
Komentar