BeTimes.id-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus disosialisasikan Aparatur Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekas sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
Petugas gabungan terdiri Satpol PP, TNI, Polri melakukan patroli dan monitoring ke kelurahan-kelurahan di Kecamatan Bekasi Timur dengan cara mendatangi dan membubarkan warga yang masih berkumpul/berkerumun.
Pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran terkait PSBB di Kota Bekasi, seperti melarang warga melakukan aktivitas di luar rumah di atas pukul 21.00 malam, warung-warung/cafe, toko, dan rumah makan untuk tidak menyediakan tempat/makan di tempat.
Jika masih ada warga yang membandel, petugas akan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan atau bahkan diamankan petugas, ujar Ketua Kordinator Tim Wilayah II Penanganan Covid 19 Kota Bekasi Darsono, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/05). Patroli dan monitoring ini akan terus dilakukan sebagai upaya meminimalisir penyebaran covid-19, tandasnya. (Adv/Hum)
Komentar