PSBB Kota Bekasi Terus Disosialisasikan Aparatur Kecamatan TIM II

Hukum521 Dilihat

BeTimes.id-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus disosialisasikan  Aparatur Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekas sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. 

Petugas gabungan terdiri Satpol PP, TNI, Polri melakukan patroli dan monitoring ke kelurahan-kelurahan di Kecamatan Bekasi Timur dengan cara mendatangi dan membubarkan warga yang masih berkumpul/berkerumun.

Pemerintah sudah mengeluarkan  surat edaran terkait PSBB di Kota Bekasi, seperti melarang warga melakukan aktivitas di luar rumah di atas pukul 21.00 malam, warung-warung/cafe, toko, dan rumah makan untuk tidak menyediakan tempat/makan di tempat.

Jika masih ada warga yang membandel, petugas akan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan atau bahkan diamankan  petugas, ujar Ketua Kordinator Tim Wilayah II Penanganan Covid 19 Kota Bekasi Darsono, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/05). Patroli dan monitoring ini akan terus dilakukan  sebagai upaya meminimalisir penyebaran covid-19, tandasnya. (Adv/Hum)

Komentar