PSBB Tahap III, Pemkot Bekasi Lanjutkan Penutupan THM dan Pariwisata

Uncategorized361 Dilihat

BeTimes.id- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Ke-III  mulai diberlakukan di Kota Bekasi sebagai upaya menangani Wabah Covid-19, sesuai Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor 300/Kep-293-BPBD/V/2020 dan diterapkan mulai 13 Mei 2020 hingga 14 hari ke depan

Kepala Bagian Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan  perpanjangan masa PSBB di Kota Bekasi, surat edaran penutupan tempat hiburan dan pariwisata juga tetap berlaku.

Penutupan Tempat Hiburan Malam dan pariwisata berdasarkan  Surat Edaran Nomor 556/2861-Parbud.Par tentang Perpanjangan  Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) untuk Tempat Hiburan dan Usaha Jasa Pariwisata Lainnya tertanggal 28 April 2020 ditandatangani Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi.

“Agar para pimpinan pelaku usaha dan jasa kepariwisataan  menaatinya. PSBB diperpanjang dan peraturan dalam mendukung pelaksanaannya juga dilanjutkan termasuk penutupan THM dan Pariwisata,” kata Sajekti Rubiyah, Kamis, (13/5).

Dikatakan, beberapa poin dalam surat edaran tersebut, yaitumemperpanjang penutupan sementara Tempat Hiburan (Klub Malam, Café, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata dan MICE (balai Pertemuan) terhitung 29 April hingga 12 Mei 2020 dan akan ditinjau ulang berdasarkan perkembangan.

Restoran dan rumah makan membatasi jam operasional, tidak melayani makan di tempat, mengutamakan pesanan secara online, drive-thru, menerapkan social distancing, menyiapkan pengukur suhu tubuh dan menyiapakan sarana pencegahan sesuai aturan satgas pencegahan Covid-19.

Kemudian, apartemen yang dioperasionalkan sebagia hunian atau kontrak yang bersifat harian atau mingguan untuk tutup sementara sejak 29 April  hingga 12 Mei 2020. Dan kemudian, seluruh informasi terkait Covid-19 dapat mengakses website corona.bekasikota.go.id, public Safety Centre 119 dan Call Centre Kota Bekasi 1500444. (adv/hum)

Komentar