DBMSDA Kota Bekasi Pasang 9 Banner Sosialisasikan PSBB

Uncategorized641 Dilihat

BeTimes.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalu Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) memasang Banner berukuran besar di 9 titik untuk mensosialisasikan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemberlakuan PSBB Tahap Ke-III sebagai upaya Pemkot Bekasi menangani Wabah Covid-19 sesuai Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor 300/Kep-293-BPBD/V/2020 dan diterapkan  13 Mei 2020 hingga 14 hari kedepan.

Kepala DBMSDA Kota Bekasi Arief Maulana mengatakan,  pihaknya telah berkoordinasi dengan unsur TNI-Polri, Bagian Humas dan Pelaku Usaha periklanan dengan  pemasangan banner himbauan pada media reklame di 9 titik. Tujuannya mensosialisasikan PSBB di daerah ini,” kata Arief Maulana, Kamis, (13/5).

Pemasangan Banner, dalam rangka pelaksanaan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.

Himbauan dengan tema yang berbeda telah dipasang seperti thema naskah “Untuk tetap tinggal di rumah serta melakukan ibadah di Rumah”. Dua banner ini telah dipasang di Jalan Ahmad Yani, depan Ruko Sentra Kalimalang (Reklame Bilboard) dan Jl Ir H Juanda depan Kantor Pemkot Bekasi (Reklame Bilboard).

Kemudian 6 buah relkame  dengan thema naskah “Tidak Melakukan Kegiatan Pulang Kampung (Mudik)” di Jalan Ahmad Yani di depan Stadion Patriot Chandrabaga, Mega Bekasi Hypermall, dan di kantor BKPM dan satu reklame di jalan Joyomartono exit Tol Bekasi Timur, Jalan Ir H Juanda dekat Stasiun Bekasi, dan di Jalan Cut Meutiah dekat perempatan Rawa Semut.

Dan satu unit reklame  dipasang di Jalan Ahmad Yani perempatan Kayuringin dengan thema “Selalu Waspada Serta Melakukan Pencegahan Terhadap Corona Virus Disease 2019”. (adv/hum)

Komentar