PSBB Proporsional  di Kabupaten Bekasi,  Diperpanjang

Hukum558 Dilihat

BeTimes.id- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi secara proporsional kembali diperpanjang hingga 2 Juli 2020 sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. 

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.304- Hukham/2020 tentang  Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan di Daerah Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan PSBB proporsional di daerah ini, menurut  Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja merupakan tahapan adaptasi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal. PSBB fase transisi menuju normal baru dengan kebijakan proporsional selama satu bulan ke depan dengan penekanan kepada pengawasan berbasis wilayah, Kelurahan, RT & RW siaga.

“Hal ini juga telah dikonsultasikan kemarin dengan Gubernur Jawa Barat dan dikoordinasikan langsung dengan Gubernur DKI Jakarta,” ungkap Eka.

Dikatakan Eka, proporsional berarti ada kebijakan untuk membolehkan bidang tertentu kembali dibuka atas dasar porsi yang ditentukan berdasarkan status Tingkat kewaspadaan Kabupaten Bekasi. “Sampai 4 Juni 2020, Status tingkat kewaspadaan Kabupaten Bekasi masih level tiga atau zona kuning,” katanya.

Bupati  bersama Forkopimda telah mempersiapkan Protokol Kesehatan  sebagai acuan bagi bidang-bidang prioritas yang akan dibuka secara bertahap dalam waktu satu bulan ini, katanya.

Akan dilakukan secara  bertahap dengan menyesuaikan Daerah masing- masing, dan dibagi ke dalam beberapa sektor di antaranya sektor industri, permukiman, pariwisata, dan sektor Ekonomi

“Jadi kita sudah menuju era New Normal atau AKB  yang  akan dilakukan secara bertahap. Tidak langsung begitu kita buka misalnya sektor  industri lalu ke depannya lagi sektor permukiman dan sebagainya, Jangan sampai ada euforia saat PSBB berakhir,” jelas Eka.

Ditambahkan Bupati,  dalam masa AKB, warga diperbolehkan beraktivitas seperti biasa, namun harus  mengikuti protokol kesehatan tertentu.  “Untuk sektor industri, industri mana yang bisa kita buka, misalkan elektronik, otomotif, logam kita ijinkan beroperasi. Yang kita batasi misalkan industri garmen, nanti kita atur kekhususannya,”  ujarnya.

Hotel dan restoran katanya  nantinya  sudah bisa dibuka, sedangkan  tempat rekreasi belum bisa beroperasi untuk saat ini. Demikian juga  sekolah,  belum bisa dibuka sebelum adanya keputusan dari Kementerian Pendidikan.

Terkait Ekonomi, ada pasar modern dan pasar tradisional akan dibuka, Demikian juga dengan kegiatan peribadatan, sudah boleh dilaksanakan seperti biasa. Dengan catatan, tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

“Mall  sudah bisa beroperasi, tapi hanya setengah kiosnya yang diperbolehhkan  buka dengan sistem  ganjil genap kios-kiosnya. Dan akan dilakukan  bertahap karena ada fase-fase yang harus dilihat perkembangannya nanti,” ucapnya. (adv/hum)

 

Komentar