Tempat Ibadah Kembali Dibuka Dengan Tetap Jalankan Protokol Kesehatan

Pendidikan592 Dilihat

BeTimes.id-Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan,  telah mengijinkan kembali beribadah di tempat ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja  mengatakan itu,  usai melakukan shalat Jumat di Mesjid Nurul Hikmah, Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi, Jumat (5/6).

“Alhamdulillah kita sudah bisa melaksanakan shalat Jumat. Dan mulai hari ini juga, kami sudah mengizinkan masyarakat untuk kembali melakukan shalat berjamaah di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan, yati dengan memakai masker dan membawa perlengkapan ibadah masing-masing,” kata Bupati.

Ketentuan lainnya, melakukan shalat dengan berjarak 1 meter, juga harus menjalani pengukuran suhu tubuh sebelum masuk rumah ibadah dan memakai hand sanitizer.

Dikatakan, ijin beribadah di rumah ibadah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.304- Hukham/2020 tentang  Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan di Daerah Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Surat Keputusan tersebut terkait  pelaksaan PSBB proporsional hingga 2 Juli mendatang. Penerapan PSBB proporsional di  daerah ini merupakan tahapan adaptasi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal, dengan penekanan kepada pengawasan berbasis wilayah, Kelurahan, RT  dan RW siaga. (adv/hum)

 

 

Komentar